TERNATE, MPe — Awal tahun 2024 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu dalam wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.
Terduga tersangka berinisial IP alias Jankis (35 tahun), diringkus di Kelurahan Soa – Sio kecamatan Ternate Tengah pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Rabu (17/1/2024) mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 2 Bripka Irfan Zainal mendapatkan laporan dari masyarakat
“IP alias Jankis diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Dalam penangkapan, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Sementara Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman, menjelaskan, sesuai hasil test urine yang bersangkutan positif.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suherman.
Atas perbuatannya terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,”pungkasnya.(**)
Discussion about this post