Publikmalutnews.com
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Halut Tegaskan Camat Lokep Telah Diproses

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2023
in Daerah, Halmahera Utara
0
Bawaslu Halut Tegaskan Camat Lokep Telah Diproses

TOBELO- Bawaslu Halut kembali mewanti – wanti ASN jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara agar senantiasa menjunjung tinggi netrakitas ASN dan tetap berada pada koridor aturan yang berlaku. Hal ini merupakan buntut dari viralnya oknum camat yang diduga terlibat dalam pemenangan salah satu calon legislatif darinpartai Golkar di dapil IV Galela – Loloda

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris kepada awak media mengatakan. Pihaknya sudah menjadikan persoalan tersebut sebagai temuan dan telah melakukan langkah atau mekanisme awal berupa penelusuran dilapangan.” Kami sudah lakukan penelusuran atau investigasi dilapangan dan kita lihat perkembangannya nanti”. Jelasnya

Ahmad menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar. Aparatur yang dimaksud sendiri yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat.

Sebab, terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dimana larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017.

“Terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.” Tegasnya

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Kami tentu tahapan pada tindaklanjut pelanggaran pemilu akan secara formal sesuai kaidah aturan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui beredarnya percakapan oknum camat dan para Kades di Loloda kepulauan berisi tentang percakapan yang ditulis oleh camat tersebut dengan isi pesan “mohon ijin pak Bupati melaporkan tadi malam rapat pertemuan awal dengan pejabat Kepala Desa 7 Desa di Lokep memperkuat medukung Caleg, Dapil 4 nomor urut 2 partai Golkar, terima kasih”. Caleg nomor urut dua tersebut yakni Christina Lesnussa. (**)

Previous Post

Harita Nickel Group Bangun 259 Rumah Warga di Kawasi

Next Post

Melalui Tim Basarnas Ternate, Anggota ERT NHM Turut Bergabung pada Jambore Nasional Potensi SAR 2023

Next Post
Melalui Tim Basarnas Ternate, Anggota ERT NHM Turut Bergabung pada Jambore Nasional Potensi SAR 2023

Melalui Tim Basarnas Ternate, Anggota ERT NHM Turut Bergabung pada Jambore Nasional Potensi SAR 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pentahbisan Gereja GMIH Jemaat Imanuel Ruko Dihadiri Wabup Halut
  • Program KUR di Malut Capai Rp481,38 Miliar
  • Pemkot Ternate Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
  • IM Ternate Kirim Dua Tim Muda Berlaga di FOSMI Cup 2025 Jakarta
  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video