TOBELO- Bawaslu Halut kembali mewanti – wanti ASN jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara agar senantiasa menjunjung tinggi netrakitas ASN dan tetap berada pada koridor aturan yang berlaku. Hal ini merupakan buntut dari viralnya oknum camat yang diduga terlibat dalam pemenangan salah satu calon legislatif darinpartai Golkar di dapil IV Galela – Loloda
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris kepada awak media mengatakan. Pihaknya sudah menjadikan persoalan tersebut sebagai temuan dan telah melakukan langkah atau mekanisme awal berupa penelusuran dilapangan.” Kami sudah lakukan penelusuran atau investigasi dilapangan dan kita lihat perkembangannya nanti”. Jelasnya
Ahmad menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar. Aparatur yang dimaksud sendiri yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat.
Sebab, terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dimana larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017.
“Terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.” Tegasnya
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Kami tentu tahapan pada tindaklanjut pelanggaran pemilu akan secara formal sesuai kaidah aturan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui beredarnya percakapan oknum camat dan para Kades di Loloda kepulauan berisi tentang percakapan yang ditulis oleh camat tersebut dengan isi pesan “mohon ijin pak Bupati melaporkan tadi malam rapat pertemuan awal dengan pejabat Kepala Desa 7 Desa di Lokep memperkuat medukung Caleg, Dapil 4 nomor urut 2 partai Golkar, terima kasih”. Caleg nomor urut dua tersebut yakni Christina Lesnussa. (**)
Discussion about this post