Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kemenkumham Malut Mengusulkan 752 Napi dapat Remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Agustus 11, 2023
in Hukrim
0
573 WBP di Maluku Utara Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Kadivpas Kemenkumham Maluku Utara, Lili SH, MH. (Foto.Publikmalutnews)

TERNATE, MPe — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Malut) mengusulkan sebanyak 752 narapidana atau napi dari seluruh 10 UPT Pemasyarakatan di Malut mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus tahun 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Lili SH. MH saat dikonfirmasi Jumat (11/8) menyatakan, dari jumlah tersebut napi kasus tindak pidana umum sebanyak 611 orang sementara untuk tindak pidana khusus sebanyak 141 orang terdiri dari 34 orang kasus korupsi dan 107 orang napi kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika.

“Jumlah pidana umum dan pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2023 sebanyak 752 orang, ” jelasnya.

Untuk napi yang dinyatakan bebas berjumlah 4 orang mereka para napi yang berada di lapas kelas II B Sanana, Kepulauan Sula dan lapas kelas II B Tobelo, Halmahera Utara.

“Yang berhak memperoleh remisi tersebut karena syarat – syarat untuk memperoleh remisi telah dipenuhi, ” pungkasnya.(**)

Previous Post

168 Kampung Keluarga Berkualitas Dikukuhkan

Next Post

Wagub Malut dan Deputi KSPK Hadiri Rembuk Stunting di Kabupaten Halut

Next Post
Wagub Malut dan Deputi KSPK Hadiri Rembuk Stunting di Kabupaten Halut

Wagub Malut dan Deputi KSPK Hadiri Rembuk Stunting di Kabupaten Halut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video