Publikmalutnews.com
Sabtu, November 1, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tak Cukup Bukti, Ditreskrimsus Polda Hentikan Kasus Ketua DPRD Malut

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 25, 2023
in Hukrim
0
Tak Cukup Bukti, Ditreskrimsus Polda Hentikan Kasus Ketua DPRD Malut

Kantor Ditreskrimsus Polda Malut

TERNATE, MPe — Alasan tak cukup bukti, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, dalam kasus ini sejumlah saksi – saksi maupun saksi ahli termasuk terlapor sudah dimintai keterangan.

Setelah itu, kata Afriandi, pihaknya lalu melakukan gelar perkara dan hasilnya, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.

“Dalam hasil gelar perkara, kita putuskan kasus ini dihentikan alasanya bukti yang tidak kuat, “jelasnya, Selasa (25/7/2023)

Meski demikian, Afriandi mengaku, tidak kemungkinan akan dibuka kembali, kalau masih ada upaya hukum dalam hal pra peradilan.

“Jadi dihentikan itu pada tahap penyelidikan, dan saat kita gelar diputuskan untuk dihentikan kasusnya, ” jelasnya lagi.

Sekadar diketahui, Kuntu Daud yang juga Politisi PDI-P itu dilaporkan oleh sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) RSUD dr. Chasan Boesoerie Ternate ke Ditreskrimsus Polda Malut pada Senin (23/01/2023) lalu.

Dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) : 02/1/2023/Ditreskrimsus. Terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut, buntut dari Kuntu Daud yang diduga mengeluarkan kata yang menyebut Nakes seumpama ‘Komunis’ respons kepada para nakes yang sering melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang tak kunjung dilunasi. (**)

Previous Post

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Next Post

Pertama di Halsel, Desa Suka Damai Daftarkan Pekerja Rentam ke BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Pertama di Halsel, Desa Suka Damai Daftarkan Pekerja Rentam ke BPJS Ketenagakerjaan

Pertama di Halsel, Desa Suka Damai Daftarkan Pekerja Rentam ke BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ASBWI Malut Terbentuk, Anggitha Ramadini Nahkodai Kepengurusan
  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video