TERNATE, MPe — Alasan tak cukup bukti, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, dalam kasus ini sejumlah saksi – saksi maupun saksi ahli termasuk terlapor sudah dimintai keterangan.
Setelah itu, kata Afriandi, pihaknya lalu melakukan gelar perkara dan hasilnya, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.
“Dalam hasil gelar perkara, kita putuskan kasus ini dihentikan alasanya bukti yang tidak kuat, “jelasnya, Selasa (25/7/2023)
Meski demikian, Afriandi mengaku, tidak kemungkinan akan dibuka kembali, kalau masih ada upaya hukum dalam hal pra peradilan.
“Jadi dihentikan itu pada tahap penyelidikan, dan saat kita gelar diputuskan untuk dihentikan kasusnya, ” jelasnya lagi.
Sekadar diketahui, Kuntu Daud yang juga Politisi PDI-P itu dilaporkan oleh sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) RSUD dr. Chasan Boesoerie Ternate ke Ditreskrimsus Polda Malut pada Senin (23/01/2023) lalu.
Dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) : 02/1/2023/Ditreskrimsus. Terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut, buntut dari Kuntu Daud yang diduga mengeluarkan kata yang menyebut Nakes seumpama ‘Komunis’ respons kepada para nakes yang sering melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang tak kunjung dilunasi. (**)
Discussion about this post