LABUHA- Pemerintah Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan menjadi yang pertama telah mendaftarkan pekerja rentan yang ada di wilayahnya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan, Sri Muliana saat di Konfirmasi, Selasa (25/07) di Kantornya.
Sri menjelaskan bahwa pekerja rentan di desa suka damai akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja rentan ketika mengalami risiko tertentu akan memungkinkan dapat berdampak pada tingkat perekonimian menjadi kemisikinan baru bahkan kemiskinan esktrem.
“terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Desa Suka Damai yang telah memberikan perlindungan masyarakat pekerja rentan di Wilayahnya ke dalam progam BPJS Ketenagakerjaan”ujar Sri
Sementara itu Kepala Desa Suka Damai,Yusak Tiwi mengatakan bahwa program ini akan ditujukan untuk membantu masyarakat pekerja rentan desa suka damai untuk mengatasi risiko sosial. Pihaknya telah menanggarkan pada anggaran desanya untuk bantuan masyarakat dalam bentuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini baru 70 orang pekerja yang didaftarkan, dan ini coba kita tingkatkan karena itu kami dukung yang menjadi program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mengurangi angka kemiskinan akibat dari risiko yang mungkin terjadi”ungkap Kades
Pihaknya berharap apa yang telah dilakukan oleh Desa Suka Damai ini dapat juga menjadi contoh bagi seluruh desa lainnya sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengajak juga kepada desa-desa lainnya yang di Kabupaten Halmahera Selatan, mari turut ikut serta melaksanakan program ini sehingga risiko-risiko yang mungkin menyebabkan kemisikinan ekstrem di masyarakat bisa diminialisir” ungkap Kades. (**)
Discussion about this post