Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Positif Pakai Ganja Seorang Pemuda di Ternate Terancam 4 Tahun Penjara

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 22, 2023
in Hukrim
0
Positif Pakai Ganja Seorang Pemuda di Ternate Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku MA (22 tahun)

TERNATE, MPe — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali meringkus seorang pemuda berinisial MA alias Askari (22 tahun).

Askari diringkus pada Rabu malam (21/6) sekira pukul 22.30 WIT. Saat mengambil paket ganja di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, RA alias Askari diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (22/6).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berukuran sedang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 32,90 gram.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil test urine yang bersangkutan positif THC ganja.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terduga tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tegas kasat.(**).

Previous Post

Mantan Direktur PT. Alga Kastela Kembali Datangi Kejati Malut, Akui Serahkan Bukti

Next Post

Leg Pertama, Camtara Unggul 10-7 atas Gamlamo Pulau Ternate

Next Post
Leg Pertama, Camtara Unggul 10-7 atas Gamlamo Pulau Ternate

Leg Pertama, Camtara Unggul 10-7 atas Gamlamo Pulau Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video