Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 3, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Direktur PT. Alga Kastela Kembali Datangi Kejati Malut, Akui Serahkan Bukti

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 23, 2023
in Hukrim
0
Mantan Direktur PT. Alga Kastela Kembali Datangi Kejati  Malut, Akui Serahkan Bukti

TERNATE, MPe — Pengusutan kasus Perusda Kota Ternate jilid II oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus berlanjut. Kini penyidik maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk mantan Direktur PT. Alga Kastela, Sarman Saroden.

Pantauan Media ini, Direktur PT.Alga Sarman Saroden mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (22/06) sekitar pukul 11:25 WIT, ia mengenakan celana jeans warga hitam, kameja motif biru abu-abu dan peci warna hitam.

Tampak pula ia membawa tas berwarna biru yang diduga berisi dokumen berkaitan dengan PT.Alga Kastela.

Saat dicegat wartawan, ia mengaku hanya datang menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus yang kini terus diusut oleh Kejati Malut.

“Habis lebaran baru periksa lagi, kalau ini cuman serahkan bukti tambahan saja. Saya serahkan ke Pidsus. Jadi dong (mereka) suruh lengkapi bukti-bukti saja,” singkat Sarman sembari berlalu pergi

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut Kejati Malut telah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah TW alias Temi, RA alias Ramdan dan IE alias Ichsan Efendi. (**)

Previous Post

Babinsa Koramil 1508-02/Galela bersama Tim SAR Bantu Evakuasi korban Kapal LCT Bahana Putra

Next Post

Positif Pakai Ganja Seorang Pemuda di Ternate Terancam 4 Tahun Penjara

Next Post
Positif Pakai Ganja Seorang Pemuda di Ternate Terancam 4 Tahun Penjara

Positif Pakai Ganja Seorang Pemuda di Ternate Terancam 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Berkat Bantuan Hi Robert, Pasien Tumor Mata dari Gorua Utara Diberangkatkan ke Jakarta
  • IKA PMII Bangun Sinergi Bersama Elemen di Malut
  • IMS – ADIL Kembali Mengukir Prestasi, Juara I Nasional AKPD Tahun 2025
  • Polairud Polda Malut Gelar Salat Gaib dan Istighosah untuk Korban Bencana di Sumatera
  • Morotai di Persimpangan: Antara Cita-Cita Hilirisasi dan Realita Kedaulatan Nelayan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video