Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kesra

PJ Bupati Halteng Terima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2024
in Kesra
0
PJ Bupati Halteng Terima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

TERNATE,MPe – Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pemerintah pada pemerintah daerah, kepolisian resort dan kantor pertanahan SE propinsi Maluku Utara dari ombudsman RI perwakilan Malut, yang dilaksanakan bella ball room pada Senin (16/12/2024).

Pj gubernur Maluku Utara dalam sambutannya mengatakan, Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelengaraan Pelayanan Publik Tahun 2024” oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara.

“Atas nama Pemerintah provinsi Maluku Utara, saya memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga ini,” ungkapnya.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Ombusman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” katanya.

Tugas Ombudsman sesuai undang-undang secara Umum adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi, koordinasi dan kerjasama upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Karena tugas tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan antara lain memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman dan menyelesaikannya dengan baik sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Karena kewenangan — tersebut” itulah, Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan penilian terhadap Dua Puluh Lima Kementerian, Lima Belas Lembaga, dan Lima Ratus Empat Puluh Delapan Pemerintah Daerah.

Dalam konteks pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara, lokus penilaian terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota dan 8 Pemerintah Kabupaten. Selain itu, juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara,” cetusnya.

Maka, pada kesempatan penyerahan hasil kepatuhan hari ini, tentunya kita akan memperoleh laporan kinerja Ombudsman Maluku Utara terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang kita lakukan di tahun 2024.

“Saya dan tentunya kita semua berharap dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja kita lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.

Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 akan memberikan informasi mengenai Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

“Dengan hasil yang kita peroleh ini akan mendorong semangat kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah Mal administrasi,” tutupnya. (ril)

Previous Post

Wakili PJ Bupati Halteng, Asisten Resmi Membuka Bimtek Manejemen ASN

Next Post

Kejari Ternate Musnahkan Puluhan BB Perkara Ini!

Next Post
Kejari Ternate Musnahkan Puluhan BB Perkara Ini!

Kejari Ternate Musnahkan Puluhan BB Perkara Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun
  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video