WEDA,MPe – Pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati tahun 2024 untuk kabupaten Halmahera Tengah kembali melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU).
Berdasarkan rekomendasi dari panwascam Weda nomor 045/HM.02.OO/MU-02.01/Xl/2024.
1. Dasar :
a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi
Undang-Undang;
b.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
c.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikotadan Wakil Walikota;
d.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota
e.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pernungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
f.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
2.Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Weda pada Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota di TPS 6 Desa Nurweda Kecamatan Weda terdapat 2 (dua) pemilih aln Fitri Virginia Mustika Amalia yang beralamat di Kelurahan Makassar Barat Kecamatan Kota Ternate Tengah dan Pemilih aln Indra Taufan Dziqrilullah yang beralamat Ngidi rt/rw: 004/003 Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan TPS 06 Desa Nurweda Kecamatan Weda diberikan kesempatan memilih tanpa menyertakan dokumen Formulir Model ASurat Pindah Memilih diduga melanggar ketentuan sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Bab Il huruf
B ayat (5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan SuaraDalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa sebagaimana point 2 (dua) diatas Maka Panwaslu Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah merekomedasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06 Desa Nurweda
Kecamatan Weda untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Terpisah ketua kpu halteng rahman teka membenarkan saat wartawan menghubungi via WhatsApp, kami sudah menerima surat rekomedasi PSU dari panwascam Weda.
Kami rapatkan dulu terkait rekomendasi yang di keluarkan oleh panwascam, selesai rapat kami akan umumkan tanggal dan hari untuk pelaksanaan PSU,” singkatnya. (**)

