HALTIM– Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Halmahera Timur 2024 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diwarnai ketegangan hingga nyaris ricuh.
Kejadian tersebut dipicu oleh sejumlah keberatan yang diajukan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, M. Farrel Adhitama – H. Thaib Djalaludin (Farrel-Jadi), terkait dugaan pelanggaran saat proses pemungutan suara.
Rapat yang berlangsung di Kantor Camat Wasile pada Sabtu (30/11) menjadi ajang perdebatan sengit antara saksi Paslon Farrel-Jadi dan PPK. Salah satu isu yang disoroti adalah adanya pemilih yang menggunakan KTP dari luar wilayah Halmahera Timur, yang disebut sebagai KTP bodong, untuk menyalurkan hak pilih.
Menurut saksi Paslon Farrel-Jadi, Abdul Rauf Mandar, PPK seharusnya memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, PPK justru mengabaikan keberatan yang diajukan dan berdalih bahwa persoalan yang terjadi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak perlu dipersoalkan lagi di pleno tingkat kecamatan.
“Sebetulnya kami hanya meminta penjelasan terkait pemilih yang menggunakan KTP dari luar daerah, tetapi PPK tidak memberikan jawaban rasional,” ujar Abdul Rauf Mandar usai memutuskan walk out dari rapat.
Ketegangan memuncak ketika saksi Farrel-Jadi terus melontarkan pertanyaan yang dianggap mengkritisi kinerja PPK. Menurut saksi lainnya, Wahyu, PPK tidak mampu menjelaskan dengan baik mengapa pelanggaran tersebut terjadi dan terkesan mengabaikan fakta-fakta yang tercantum dalam berita acara di Form C Hasil.
“Bagaimana mungkin ada pemilih dengan KTP bodong, tetapi tidak terdeteksi oleh KPPS? Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan,” tegas Wahyu.
Wahyu juga menyoroti dugaan ketidaknetralan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Haltim. Ia menilai, banyak masalah dalam proses pemungutan suara yang diabaikan oleh penyelenggara, termasuk keberatan saksi yang tidak ditanggapi dengan serius.
“Pleno ini adalah forum resmi, tetapi dicoreng oleh sikap arogan penyelenggara. Bahkan usulan untuk menskors rapat sementara waktu tidak ditanggapi. Keabsahan hasil pleno ini kami ragukan, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Haltim 2024 karena cacat hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi rapat pleno masih diwarnai perdebatan, dan belum ada kesepahaman antara kedua pihak. Pihak Bawaslu yang hadir dalam rapat juga telah menyampaikan pandangan mereka terkait permasalahan ini, tetapi tetap tidak diindahkan oleh PPK. (**)
Discussion about this post