Publikmalutnews.com
Minggu, November 9, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Opini

Menjaga Warisan Adat Ternate di Tengah Modernisasi

Oleh: Giebran Alfath

Redaksi by Redaksi
November 5, 2024
in Opini
0
Sultan Hidayat M. Sjah: menyerap aspirasi di Jazirah Moloku Kie Raha

Sultan Ternate Hidayat M. Sjah. SIP. M.AP

Di tengah laju modernisasi, ada keinginan yang besar untuk menjaga tradisi dan budaya tetap hidup. Itulah semangat yang disampaikan oleh Sultan Ternate sekaligus anggota DPD RI, Hidayat M. Sjah, ketika melakukan reses di wilayah Ternate.

Di depan masyarakat adat Kelurahan Tubo, Sultan Ternate menyuarakan niatnya untuk menjadikan Tubo sebagai “Kampung Adat.” Dengan status ini, Tubo diharapkan mampu menjaga identitas budaya, adat, dan kearifan lokal agar tidak terkikis oleh waktu.

Dalam masa reses, Sultan Ternate menjalankan perannya sebagai anggota DPD RI, yaitu menyerap aspirasi masyarakat di daerahnya. Ia berbicara mengenai tugas dan wewenang DPD RI yang meliputi pengusulan, pertimbangan, dan masukan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR. Tak hanya itu, sebagai bagian dari Komite I, ia menekankan peran DPD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, terutama dalam hal pertanahan, tata ruang, dan reformasi agraria yang kerap kali menjadi konflik di masyarakat adat.

Sultan Hidayat juga mengingatkan bahwa undang-undang terkait masyarakat adat harus segera disahkan, khususnya di tengah dorongan kuat untuk melindungi adat istiadat seperti di Kelurahan Tubo. “Kampung adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat adat yang terikat pada adat Ternate yang dikenal sebagai ‘Adat Se Atorang,'” ujar Sultan Hidayat.

Usulan menjadikan Kelurahan Tubo sebagai Kampung Adat bukan sekadar wacana. Sultan Hidayat melihat bahwa pelestarian budaya adalah benteng dari laju globalisasi yang bisa menggerus identitas lokal. Ia berharap Kelurahan Tubo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga tradisi. “Tujuan dari Kampung Adat adalah melestarikan nilai-nilai budaya agar tetap hidup dan diwariskan,” tambahnya.

Komite I, tempat Sultan Hidayat berada, memiliki fokus pada urusan pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta isu-isu yang bersinggungan dengan politik, hukum, dan HAM. Baginya, hubungan antara pusat dan daerah sangat penting, termasuk dalam pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Di sisi lain, Sultan Hidayat juga mengangkat masalah-masalah penting lainnya yang tengah dihadapi wilayahnya, termasuk persoalan ibu kota Sofifi yang selama 25 tahun masih berstatus tarik-ulur dengan Kota Tidore Kepulauan. Masalah ini menjadi perhatian khususnya dalam melihat masa depan pembangunan dan identitas daerah tersebut.

Dengan perjuangan untuk menjadikan Tubo sebagai Kampung Adat, Sultan Hidayat ingin menegaskan bahwa pembangunan dan kemajuan tidak harus mengorbankan warisan budaya. Di antara ambisi pembangunan, nilai-nilai adat dan budaya harus tetap menjadi landasan kuat bagi masyarakat setempat. Masyarakat adat memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan mereka sendiri sesuai dengan adat istiadat yang telah mengakar sejak lama.

Usaha Sultan Ternate Hidayat M. Sjah ini bukan hanya tentang pelestarian, tetapi juga tentang penghormatan terhadap leluhur dan sejarah yang membentuk identitas masyarakat Ternate. Mengusulkan Kampung Adat berarti memberi ruang pada masa lalu untuk tetap hidup berdampingan dengan masa depan. (**)

Previous Post

Sultan Ternate Serap aspirasi di suku Toliwiko, Suku Pagu Kecamatan Kao

Next Post

Kebijakan Internal UNIPAS Disoal, Seorang Dosen Diduga Daftarkan Diri sebagai CPNS

Next Post
Kebijakan Internal UNIPAS Disoal, Seorang Dosen Diduga Daftarkan Diri sebagai CPNS

Kebijakan Internal UNIPAS Disoal, Seorang Dosen Diduga Daftarkan Diri sebagai CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video