Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

PH Muhaimin Syarif Sebut Dakwaan JPU KPK Sungguh Tak Masuk Akal

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 19, 2024
in Hukrim
0
PH Muhaimin Syarif Sebut Dakwaan JPU KPK  Sungguh Tak Masuk Akal

TERNATE, MPe — Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif, mengungkapkan nama kliennya tidak masuk dalam dakwaan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini telah berstatus terdakwa.

Hal ini diungkapkan PH melalui eksepsi atau Nota Keberatan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/10/2024).

Tim PH Terdakwa diketahui dipimpin Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK. Ia bersama anggotanya, Mustakim La Dee, Anggi Alwik Juli Sitegar, Darmawan Subakti, Mohri Umaaya, Nur Afiat Syamsul, Fathoroni Diansyah Edi, dan Vikry Mulyandi.

“Padahal terdapat 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam Dakwaan Suap dan/atau Gratifikasi terhadap AGK. Terlebih lagi, dilihat dari urutan waktu, Dakwaan terhadap AGK dilakukan setelah terdakwa Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberian suap terhadap AGK,” jelas Febri.

Baginya, sungguh tidak masuk akal ketika kliennya yang tidak disebut sebagai pemberi suap pada Dakwaan terhadap AGK, justru saat ini diposisikan sebagai Terdakwa dan dituduh memberikan suap terhadap AGK.

“Sementara ratusan pemberi suap dan/atau gratifikasi lain belum diproses secara hukum,” ucapnya.

Selain itu, nama kliennya juga tidak ditemukan sebagai salah satu pihak pemberi suap terhadap AGK pada Dakwaan Ramadhan Ibrahim. Padahal, Ramadhan Ibrahim dikonstruksikan di Dakwaan KPK pada kasus a quo sebagai pihak penampung aliran dana suap terhadap AGK. Di sisi lain, dalam Dakwaan terhadap kliennya di perkara A Quo dicantumkan sejumlah pemberian terhadap Ramadhan Ibrahim yang disebut ditujukan pada AGK.

Menurut PH, hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara beberapa perkara yang berjalan bersamaan dan menimbulkan permasalahan secara hukum. Pihaknya memahami, jika perkara yang melibatkan kliennya merupakan pengembangan penyidikan. Maka sekalipun tanpa proses penyelidikan, KPK dapat melakukan penyidikan terhadap kliennya dengan alasan sebagai pengembangan perkara sebelumnya.

Namun, hal ini tidak berlaku jika ternyata perkara a quo merupakan perkara berbeda dengan penyidikan awal yang dilakukan terhadap AGK. Maka seharusnya penyidikan terhadap kliennya diawali dengan sebuah proses penyelidikan baru.

“Perlu kami tegaskan, dalam proses hukum terhadap kliennya di perkara ini tidak pernah dilakukan proses penyelidikan. Sehingga kami meyakini, penyidikan terhadap kliennya tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, serta hal ini berkonsekuensi dengan proses lanjutan yang juga tidak sah. Termasuk pengajuan Muhaimin Syarif sebagai Terdakwa dalam perkara a quo,” katanya.

PH bilang, Majelis Hakim, selain kesalahan penetapan sebagai tersangka dan terdakwa dalam hukum acara pidana dan penafsiran berlebihan Penuntut Umum terhadap Pasal Suap, pihaknya berpandangan Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun tidak berdasar ketentuan Pasal 143 KUHAP. (tim Red)

Previous Post

Angka Kemiskinan Haltim Masih Tinggi, Begini Tawaran Farrel – Jadi

Next Post

Keadilan Restorative Justice di Kasus Bupati Halut Frans Manery Disoal

Next Post

Keadilan Restorative Justice di Kasus Bupati Halut Frans Manery Disoal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video