Publikmalutnews.com
Minggu, November 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

138 Kades di Halut Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2024
in Daerah, Halmahera Utara
0
138 Kades di Halut Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

TOBELO- Sebanyak 138 kepala desa yang tersebar di 17 kecamatan kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara dakam waktu dekat bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Hal itu berdasarkan dengan edaran Mendagri Nomor. 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut Naftali Gita, ketika dikonfirmasi mengatakan. Dalam edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa tugas. Hal ini tentu masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang berakhir di tahun 2024 bakal ditambah lagi dua tahun secara otomatis.”Nantinya mereka tak lagi dilantik untuk penambahan masa jabatan. Namun, langsung dikukuhkan masa tugasnya”jelas Naftali

Hingga saat ini, kata Naftali, pihaknya tengah melakukan verifikasi data untuk kesiapan administrasi 138 kepala desa tersebut.

“Kami juga masih mengkroscek kepala desa yang sudah 3 periode. Karena mereka nanti masih diberikan kesempatan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, akan tetapi tidak lagi menjadi kontestan pada Pilkades.” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Naftali. Kesiapan adminsitrasi menjadi prioritas agar tidak ada kesalahan yang diperbaiki belakangan.

“Nantinya setelah selesai baru kita tentukan jadwal pengkuhan yang di sesuaikan dengan waktu Bupati dan Wakil Bupati,” tutupnya. (**)

Previous Post

Aktif dan Kontributif untuk Pendidikan Provinsi Malut, NHM “Pasiar” ke Kampus UMMU Ternate

Next Post

Bersaksi di Sidang AGK, Haji Romo Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja KPK

Next Post
Bersaksi di Sidang AGK, Haji Romo Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja KPK

Bersaksi di Sidang AGK, Haji Romo Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ASBWI Malut Terbentuk, Anggitha Ramadini Nahkodai Kepengurusan
  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video