TOBELO- Sebanyak 138 kepala desa yang tersebar di 17 kecamatan kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara dakam waktu dekat bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Hal itu berdasarkan dengan edaran Mendagri Nomor. 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut Naftali Gita, ketika dikonfirmasi mengatakan. Dalam edaran tersebut mengatur tentang penyesuaian masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa tugas. Hal ini tentu masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang berakhir di tahun 2024 bakal ditambah lagi dua tahun secara otomatis.”Nantinya mereka tak lagi dilantik untuk penambahan masa jabatan. Namun, langsung dikukuhkan masa tugasnya”jelas Naftali
Hingga saat ini, kata Naftali, pihaknya tengah melakukan verifikasi data untuk kesiapan administrasi 138 kepala desa tersebut.
“Kami juga masih mengkroscek kepala desa yang sudah 3 periode. Karena mereka nanti masih diberikan kesempatan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, akan tetapi tidak lagi menjadi kontestan pada Pilkades.” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Naftali. Kesiapan adminsitrasi menjadi prioritas agar tidak ada kesalahan yang diperbaiki belakangan.
“Nantinya setelah selesai baru kita tentukan jadwal pengkuhan yang di sesuaikan dengan waktu Bupati dan Wakil Bupati,” tutupnya. (**)
Discussion about this post