Publikmalutnews.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dirut PT Birinda Perkasa Jaya Divonis 2 Tahun 5 Bulan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 16, 2024
in Hukrim
0
Dirut PT Birinda Perkasa Jaya Divonis 2 Tahun 5 Bulan

TERNATE, MPe — Majelis Hakim memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan alias Kian selama 2 tahun dan 5 bulan penjara, dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Vonis ini dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/5/2024)

Ketua Majelis Hakim,Rommel F Tampubolon saat membacakan putusan menyatakan, mengadili terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan terdakwa Kristian Wuisan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan serta dengan denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Rommel.

Serta menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti seluruhnya dipergunakan untuk dalam perkara lain atas nama terdakwa AGK.

“(Juga) menetapkan agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” sambung Hakim.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Kristian Wuisan Ismail melalui penasehat hukumnya, Hendra Karianga lalu menyatakan pikir – pikir.

” Yang mulia setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir – pikir,” ucap penasehat hukum terdakwa.

Sementara JPU KPK juga menyatakan pikir – pikir dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. “Kami juga pikir – pikir, ” kata salah satu JPU KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Kristian Wuisan dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

JPU KPK menyebut Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.(**)

Previous Post

Kemenkumham Buka Pendaftaran Catar Tahun 2024

Next Post

Warga Diminta Lapor Jika Mengetahui Ada Penjual Miras

Next Post
Warga Diminta Lapor Jika Mengetahui  Ada  Penjual Miras

Warga Diminta Lapor Jika Mengetahui Ada Penjual Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Peresmian Kompleks Gereja GPM Kawasi oleh Wabup Halsel Perkuat Harmoni Kehidupan Berjemaat
  • Bupati IMS Irup Apel Gabungan Siaga Nataru di Weda Tengah
  • FPP Maluku Utara Gelar Aksi Demo Terkait BPJN
  • Kemenkum Malut dan BNNP Komitmen Perangi Narkotika
  • Satgas Pertamina Jamin Penyaluran Energi di Papua Maluku pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video