Publikmalutnews.com
Jumat, November 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengadilan Negeri Ternate Eksekusi 5 Rumah di Kalumata

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 6, 2024
in Hukrim
0
Pengadilan Negeri Ternate Eksekusi 5 Rumah di Kalumata

TERNATE, MPe — Pengadilan Negeri Ternate melakukan esksekusi pembongkaran 5 unit bangunan rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (6/5/2024).

5 rumah yang dieksekusi masing-masing perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah, lalu perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan objek 3 bangunan rumah.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh mengatakan, 5 rumah yang telah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pada 2 perkara yang telah mempunyai atau sudah berkuatan hukum tetap.

Sebelum dilakukan eksekusi, lanjut Kadar, berbagai upaya – upaya dilakukan oleh pemohon eksekusi terhadap termohon esksekusi, seperti teguran anmaning maupun negosiasi.

“Namun pihak termohon bersikeras tidak mau melakukan pembayaran, akhirnya selanjutnya dilakukan konstatering pencocokan objek sengketa terhadap isi putusan, kemudian pihak pemohon melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan mengajukan eksekusi,” kata Kadar.

“Dan pengadilan berkewajiban melakukan eksekusi menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon eksekusi atau pihak yang kalah dalam gugatan kepada pihak yang menang,” sambung Kadar.

Kata dia, langkah yang dilakukan oleh PN Ternate tersebut semata – mata untuk memberikan kepastiaan hukum terhadap para pencari keadilan khususnya yang menang dalam perkara perdata tersebut yakni H. Juharno.

Pengadilan Ternate kata dia, tidak punya kepentingan apapun, hanya cukup memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.

“Namanya esksekusi artinya pihak termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela jadi harus dilakukan pemaksaan dipaksa harus keluar. Dengan menggunakan menggunakan alat berat dan lain sebagainya melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dieksekusi, jadi itu tugas dan kewajiban pengadilan Negeri Ternate,” pungkas Kadar. (**).

Previous Post

Polres Haltim Ringkus Empat Tahanan Kabur

Next Post

SD Inpres Ngaimadodera Dapat Ilmu Mitigasi Bencana dari Tim KSUR NHM

Next Post
SD Inpres Ngaimadodera Dapat Ilmu Mitigasi Bencana dari Tim KSUR NHM

SD Inpres Ngaimadodera Dapat Ilmu Mitigasi Bencana dari Tim KSUR NHM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi Antisipasi Cuaca Akhir Tahun
  • Mantan Karyawan J&T Express Divonis Hakim PN Ternate 5 Tahun Penjara
  • Gubernur Sherly Jadi Pembicara Lewat Leadership Day di UGM
  • Perkuat Kehidupan Sosial dan Keagamaan, NHM Bangun Masjid dan Air Bersih untuk Warga Kao Barat
  • HUT Ke 14 Partai Nasdem Halteng Berbagai Ratusan Paket Sembako Gratis

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video