TERNATE, MPe — Pengadilan Negeri Ternate melakukan esksekusi pembongkaran 5 unit bangunan rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (6/5/2024).
5 rumah yang dieksekusi masing-masing perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah, lalu perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan objek 3 bangunan rumah.
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh mengatakan, 5 rumah yang telah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pada 2 perkara yang telah mempunyai atau sudah berkuatan hukum tetap.
Sebelum dilakukan eksekusi, lanjut Kadar, berbagai upaya – upaya dilakukan oleh pemohon eksekusi terhadap termohon esksekusi, seperti teguran anmaning maupun negosiasi.
“Namun pihak termohon bersikeras tidak mau melakukan pembayaran, akhirnya selanjutnya dilakukan konstatering pencocokan objek sengketa terhadap isi putusan, kemudian pihak pemohon melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan mengajukan eksekusi,” kata Kadar.
“Dan pengadilan berkewajiban melakukan eksekusi menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon eksekusi atau pihak yang kalah dalam gugatan kepada pihak yang menang,” sambung Kadar.
Kata dia, langkah yang dilakukan oleh PN Ternate tersebut semata – mata untuk memberikan kepastiaan hukum terhadap para pencari keadilan khususnya yang menang dalam perkara perdata tersebut yakni H. Juharno.
Pengadilan Ternate kata dia, tidak punya kepentingan apapun, hanya cukup memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.
“Namanya esksekusi artinya pihak termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela jadi harus dilakukan pemaksaan dipaksa harus keluar. Dengan menggunakan menggunakan alat berat dan lain sebagainya melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dieksekusi, jadi itu tugas dan kewajiban pengadilan Negeri Ternate,” pungkas Kadar. (**).
Discussion about this post