Publikmalutnews.com
Senin, Desember 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hakim Putuskan Oknum Polisi Penganiaya Warga Terbukti Bersalah

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
April 20, 2024
in Hukrim
0
Hakim Putuskan Oknum Polisi Penganiaya Warga Terbukti Bersalah

Foto. Ilustrasi (Istimewa)

TERNATE, MPe — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan terhadap 2 pelaku penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AA (20), dalam persidangan yang digelar pada Jumat (19/4/2024).

Kedua pelaku, yakni oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut), Bripka MD, dan Ibunya, S.

“Kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan,” kata Hakim tunggal, Irwan Hamid saat membacakan putusan.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KHUP. Pidana tersebut tak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa kembali berulah sebelum masa percobaan 3 bulan.

Atas putusan hakim tersebut kedua terdakwa lalu menyatakan pikir – pikir terhitung selama 7 hari kedepan.

“(Kami) pikir – pikir yang mulia, ” sahut terdakwa menanggapi putusan hakim.

Kedua terdakwa yakni Bripka MD dan ibunya, S dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut pada Kamis (23/11/2023) lalu. Mereka dilaporkan oleh Mirjan Marsaoly, kuasa hukum dari korban. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (25/10/2023) tepatnya di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate. (**).

Previous Post

Kaper Harapkan Pildugen Membentuk Karakter Positif Generasi Muda Malut

Next Post

Mendagri tak Blokir APBD 2024, Kalau Akun SIPD Diserahkan ke Sekprov Difinitif Samsudin A.Kadir

Next Post
Mendagri tak Blokir APBD 2024, Kalau Akun SIPD Diserahkan ke Sekprov Difinitif Samsudin A.Kadir

Mendagri tak Blokir APBD 2024, Kalau Akun SIPD Diserahkan ke Sekprov Difinitif Samsudin A.Kadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI
  • Pemain Malut United Ciro Alves Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI ke Kemenkum
  • Orientasi PPPK Tahap I dan II Tahun 2025 Resmi DiBuka Wabup Halut
  • Penumpang KM Permata Bunda Rute Ternate Diduga Lompat ke Laut
  • Bupati Halut Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Sang ” Pengurai Benang Kusut”

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video