TERNATE, MPe — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan terhadap 2 pelaku penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AA (20), dalam persidangan yang digelar pada Jumat (19/4/2024).
Kedua pelaku, yakni oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut), Bripka MD, dan Ibunya, S.
“Kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan,” kata Hakim tunggal, Irwan Hamid saat membacakan putusan.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KHUP. Pidana tersebut tak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa kembali berulah sebelum masa percobaan 3 bulan.
Atas putusan hakim tersebut kedua terdakwa lalu menyatakan pikir – pikir terhitung selama 7 hari kedepan.
“(Kami) pikir – pikir yang mulia, ” sahut terdakwa menanggapi putusan hakim.
Kedua terdakwa yakni Bripka MD dan ibunya, S dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut pada Kamis (23/11/2023) lalu. Mereka dilaporkan oleh Mirjan Marsaoly, kuasa hukum dari korban. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (25/10/2023) tepatnya di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate. (**).
Discussion about this post