Ternate,PM- Polemik di tubuh pemerintah Maluku Utara dapat diselesaikan apabila Plt.Gubernur Maluku Utara M.Al Yasin Ali melakukan pencabutan dan pembatalan Surat Keputusan sesuai perintah KASN, BKN dan Mendagri.
“Sebab, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri masih mengakui saya selaku Sekda difinitif yang sah sesuai Keputusan Presiden,sehingga akun kunci Sistem Informasi Pemerintah Daerah akan di serahkan langsung di tangan saya,”ungkap Samsudin ketika di temui Wartawan Publikmakutnews di kediaman, Sabtu, (20/4/2024).
Dikatakannya, ada sebagian besar òrang yang menuding bahwa Mendagri blokir APBD 2024 Provinsi Maluku Utara .
Namun menurut Samsudin tidak benar, yang benar adalah Mendagri akan serahkan kunci SIPD ditangannya selaku Sekda difinitif.
Sedangkan Plt.Sekda Salmin Janidi yang diangkat oleh Plt.Gubernur Maluku Utara M.A Yasin Ali tidak melalui prosedur, sehingga dinyatakan tidak sah dan catat hukum.
Menurut Drs.Samsudin A.Kadir, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sesuai SK terdiri dari Sekda, Kepala Bappeda,Kepala BPKAD,Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum dan Inspektorat, sedangkan sebagian besar yang menduduki jabatan telah di copot oleh Plt.Gubernur Al Yasin Ali, sehingga pemerintah daerah tidak dapat menjalankan kegiatan sama sekali akibat dari ulah Plt.Gubernur Al Yasin Ali.
Sedangkan Dokumen Pelaksaanan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran merupakan tanggung jawab saya selaku Sekda difinitif.
“Sebenarnya tidak ada masalah, tapi masih menunggu terbitnya SK dari Plt.Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka kunci akun Sistem Informasi Pemerintah Daerah langsung akan dibuka,” ungkapnya. (**)
Discussion about this post