Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Tetapkan Gubernur Malut dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 21, 2023
in Hukrim
0
KPK Tetapkan Gubernur Malut dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek

KPK saat menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka dugaan suap proyek di Pemprov Malut, tampak para tersangka dikenakan rompi tahanan KPK. Rabu (20/12/2023) (dok.KPK)

JAKARTA, MPe — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

“Pada hari ini (Rabu) KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan (terhadap) AGK, kemudian AH kepala dinas Perkim, DI kepala dinas PUPR, RA kepala BPPBJ, kemudian RI ajudan, kemudian ST dan KW dari pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK pada Rabu, 20 Desember 2023.

Dijelaskan Alexander, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil tindaklanjut KPK akan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup pemprov Malut. Lalu dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.

Alexander mengatakan, duduk perkara dalam kasus ini adalah dimana, Malut sebagai salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, provinsi Malut kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN.

Lalu AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Malut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud.

Untuk menjalankan misinya tersebut, kata Alexander, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perkim, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di provinsi Malut.

Dan dari besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di pemprov Malut tersebut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar diantaranya untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting – Ranga Ranga dan ruas jalan dan jembatan Saketa – Dehepodo.

“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50% agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan”

“Diantara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW. Selain itu ST juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya,” beber Alex.

Kata Alexander, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

“Sementara buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” jelasnya.

Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di pemprov Malut.

“Dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan ujar Alexander, tim penyidik KPK saat ini menahan 6 tersangka termasuk Gubernur Malut AGK, di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung Selasa (19/12) sampai dengan Minggu 7 Januari 2024.

Sedangkan tersangka KW, KPK akan segera melakukan pemanggilan, KW juga diingatkan agar kooperatif untuk segera hadir.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya. (**).

Previous Post

KPK Amankan 18 Orang Terkait OTT Gubernur Malut

Next Post

Dua Pemain Malut United Ikut Pemusatan Latihan Timnas U-20

Next Post
Dua Pemain Malut United Ikut Pemusatan Latihan Timnas U-20

Dua Pemain Malut United Ikut Pemusatan Latihan Timnas U-20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video