TERNATE,PM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara ,Fschrufdin Tukuboya ketika dihubungi Publilmalutnews, Selasa; (24/10/2023) mengatakan, masalah pencemaran sungai sagea yang di soroti bagi akademis sehubungan dengan ulah perusahaan pertambangan.
Setelah terbentuk tim terdiri dari DLH provinsi dan Kabupaten Halmahera Tengah dab Dinas Kehutanan ,namun tim belum menemukan adanya pencemaran berasal daru perusahaan,”kata Fachruddin.
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, maka pemerintah daerah melalui Gubernur Maluku Utara telah mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk melakukan penyelidikan dan usulan penetapan sebagai KBAK.
Menindaklanjuti Surat Gubernur Malut No. 500.10.3.2/ 3047/G tertanggal 22 September 2023, pihak Kementerin ESDM melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan dalam tahun anggaran 2024 akan melakukan penyelidikan KBAK di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kedapan akan dilanjutkan ke Kabupaten lain yang memiliki potensi KBAK.
Oleh sebab itu; kata Fachruddin sudah tidak ada masalah, karena yang diduga pencemaran akan di ambil alih pihak Kementerian ESDM dan mereka akan melakukan penyelidikan dan siap membantu anggaran pada tahun 2024. (**)

