Publikmalutnews.com
Minggu, November 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kesra

BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja Disabilitas

Redaksi by Redaksi
Juni 27, 2023
in Kesra
0
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja Disabilitas

TERNATE- BPJS Ketenagakerjaan memastikan para pekerja yang menyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ternate Arief Sabara saat ditemui di Acara Job Fair Ternate 2023, Senin (26/06) menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program pemerintah tentunya memandang bahwa tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak untuk memperoleh manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh masyarakat pekerja, termasuk difabel”Jelasnya

Para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu,

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.

Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja disabilitas dapat bekerja dengan aman dan tenang untuk terus berkarya tanpa kecemasan sehingga lebih produktif dan sejahtera”kata Arief

Terkait Pekerja Disabilitas di wilayah Kota Ternate, Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kolaborasi dengan ikatan keluarga disabilitas makugawene (IKDM) Kota Ternate.

“Melalui IKDM Kota Ternate, kita sudah berkolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja disabilitas di Kota Ternate,” jelas Arief. (**)

Previous Post

Fraksi Nasdem Desak Pemda dan Polres Halteng Lakukan Patroli Serta Penyisiran di Hutan

Next Post

6 Warga di Halteng Diserang OTK, 1 Luka Terkena Panah

Next Post
6 Warga di Halteng Diserang OTK, 1 Luka Terkena Panah

6 Warga di Halteng Diserang OTK, 1 Luka Terkena Panah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ASBWI Malut Terbentuk, Anggitha Ramadini Nahkodai Kepengurusan
  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video