TERNATE- BPJS Ketenagakerjaan memastikan para pekerja yang menyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ternate Arief Sabara saat ditemui di Acara Job Fair Ternate 2023, Senin (26/06) menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program pemerintah tentunya memandang bahwa tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak untuk memperoleh manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh masyarakat pekerja, termasuk difabel”Jelasnya
Para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu,
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.
Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja disabilitas dapat bekerja dengan aman dan tenang untuk terus berkarya tanpa kecemasan sehingga lebih produktif dan sejahtera”kata Arief
Terkait Pekerja Disabilitas di wilayah Kota Ternate, Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kolaborasi dengan ikatan keluarga disabilitas makugawene (IKDM) Kota Ternate.
“Melalui IKDM Kota Ternate, kita sudah berkolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja disabilitas di Kota Ternate,” jelas Arief. (**)
Discussion about this post