Publikmalutnews.com
Minggu, November 9, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gegara Tanpa Restu Orang Tua, Sidang Permohonan Wali Adhol di PA Ternate Nyaris Adu Jotos

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 2, 2023
in Hukrim
0
Gegara Tanpa Restu Orang Tua, Sidang Permohonan Wali Adhol di PA Ternate Nyaris Adu Jotos

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ternate (foto.publikmalutnews)

TERNATE, MPe — Persidangan di Pengadilan Agama (PA) Ternate, Maluku Utara
dengan agenda pemeriksaaan perkara permohonan Wali Adhol perkara Nomor : 79/Pdt/P/2023/PA.TTe yang digelar pada Rabu (31/5) kemarin, nyaris terjadi adu jotos.

Dimana, dalam perkara ini pihak yang mengajukan permohonan atau pemohon atas nama Eka Aida Fitri Binti Boyke Wakano, sebagai calon mempelai perempuan, sementara pihak saksi yang dihadirkan yaitu Boyke Wakano yang tak lain ialah orang tua laki – laki dari pemohon

Di agenda sidang tersebut, Boyke Wakano dipanggil hadir sebagai saksi pemeriksaan perkara atas permohonan wali adhol, yang diajukan oleh anaknya ke PA Ternate buntut dari Boyke Wakano enggang menjadi wali nikah anaknya yang hendak direncanakan.

Sidang tersebut berlangsung di dalam ruang sidang I PA Ternate. Saat sidang baru dimulai terjadilah keributan, bermula saat saksi melontarkan protes ke majelis hakim ketua Ismail Warnangan yang menolak salinan jawaban tertulis yang mau hendak dibacakan.

Dari situ, terjadilah adu mulut sampai terbawa keluar sampai di depan kantor (PA Ternate) membuat sidang di skorsing sementara.

Ibu dari pemohon, Nona Boyke kepada wartawan menuturkan, sebagai pihak saksi ia menilai majelis hakim yang memimpin sidang, keliru, karena menolak jawaban yang mau diajukan secara tertulis maupun lisan.

Padahal, sambung dia, sudah jelas bahwa di dalam salinan surat permohonan panggilan perkara tersebut diajukan oleh kuasa hukum pemohon dan diberitahukan ke orang tua wali untuk dapat menjawab secara lisan atau tertulis.

“Entah tanpa alasan, saat sidang, suami saya (Boyke Wakano) mengajukan untuk menyerahkan salinan secara tertulis, tapi hakim tidak mau menerima dan menolak jawaban tertulis kami, nah ini bagaimana ?,” tanya Nona.

“Padahal dalam surat panggilan ke kami itu jelas tercantum kami dapat menjawab secara lisan atau tertulis,” sambungnya.

Dia juga bilang, dalam sidang pertanyaan – pertanyaan dari majelis hakim diduga menyudutkan pihaknya, ia mengaku merasa prihatin dengan sidang tersebut.

“Setahu saya, hakim di sidang itu mestinya tidak terkesan memihak melainkan berada di tengah – tengah antara kedua belah pihak yang mencari keadilan,” ujarnya.

Bahkan ia pun menyebut, jika haknya sebagai orang tua merasa dirampas.

“Hak kami sebagai orang tua seperti ingin dirampas oleh pihak lain,” sebutnya.

Terpisah, Hakim PA Ternate Ismail Warnangan yang memimpin jalannya sidang, saat dikonfirmasi menjelaskan, jika sidang dalam perkara permohonan yang diajukan pemohon tersebut yang dihadirkan hanya dari pihak-pihak pemohon saja.

“Perkara pemohonan itu hanya sepihak pemohon saja, tidak ada termohon karena itu perkara volunter sehingga yg dimintai keterangan hanya pemohon dalan hal ini diwakili kuasa hukum, orang tua, calon mempelai pria dan saksi saja,”jelasnya. (**)

Previous Post

Resmi! RI Miliki Pabrik Nikel Sulfat Pertama di Indonesia dan Terbesar di Dunia

Next Post

PLN UP3 Ternate Sosialisasikan Program Penyalaan Listrik 24 Jam KP Mangoli

Next Post
PLN UP3 Ternate Sosialisasikan Program Penyalaan Listrik 24 Jam KP Mangoli

PLN UP3 Ternate Sosialisasikan Program Penyalaan Listrik 24 Jam KP Mangoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video