TERNATE, MPe — Persidangan di Pengadilan Agama (PA) Ternate, Maluku Utara
dengan agenda pemeriksaaan perkara permohonan Wali Adhol perkara Nomor : 79/Pdt/P/2023/PA.TTe yang digelar pada Rabu (31/5) kemarin, nyaris terjadi adu jotos.
Dimana, dalam perkara ini pihak yang mengajukan permohonan atau pemohon atas nama Eka Aida Fitri Binti Boyke Wakano, sebagai calon mempelai perempuan, sementara pihak saksi yang dihadirkan yaitu Boyke Wakano yang tak lain ialah orang tua laki – laki dari pemohon
Di agenda sidang tersebut, Boyke Wakano dipanggil hadir sebagai saksi pemeriksaan perkara atas permohonan wali adhol, yang diajukan oleh anaknya ke PA Ternate buntut dari Boyke Wakano enggang menjadi wali nikah anaknya yang hendak direncanakan.
Sidang tersebut berlangsung di dalam ruang sidang I PA Ternate. Saat sidang baru dimulai terjadilah keributan, bermula saat saksi melontarkan protes ke majelis hakim ketua Ismail Warnangan yang menolak salinan jawaban tertulis yang mau hendak dibacakan.
Dari situ, terjadilah adu mulut sampai terbawa keluar sampai di depan kantor (PA Ternate) membuat sidang di skorsing sementara.
Ibu dari pemohon, Nona Boyke kepada wartawan menuturkan, sebagai pihak saksi ia menilai majelis hakim yang memimpin sidang, keliru, karena menolak jawaban yang mau diajukan secara tertulis maupun lisan.
Padahal, sambung dia, sudah jelas bahwa di dalam salinan surat permohonan panggilan perkara tersebut diajukan oleh kuasa hukum pemohon dan diberitahukan ke orang tua wali untuk dapat menjawab secara lisan atau tertulis.
“Entah tanpa alasan, saat sidang, suami saya (Boyke Wakano) mengajukan untuk menyerahkan salinan secara tertulis, tapi hakim tidak mau menerima dan menolak jawaban tertulis kami, nah ini bagaimana ?,” tanya Nona.
“Padahal dalam surat panggilan ke kami itu jelas tercantum kami dapat menjawab secara lisan atau tertulis,” sambungnya.
Dia juga bilang, dalam sidang pertanyaan – pertanyaan dari majelis hakim diduga menyudutkan pihaknya, ia mengaku merasa prihatin dengan sidang tersebut.
“Setahu saya, hakim di sidang itu mestinya tidak terkesan memihak melainkan berada di tengah – tengah antara kedua belah pihak yang mencari keadilan,” ujarnya.
Bahkan ia pun menyebut, jika haknya sebagai orang tua merasa dirampas.
“Hak kami sebagai orang tua seperti ingin dirampas oleh pihak lain,” sebutnya.
Terpisah, Hakim PA Ternate Ismail Warnangan yang memimpin jalannya sidang, saat dikonfirmasi menjelaskan, jika sidang dalam perkara permohonan yang diajukan pemohon tersebut yang dihadirkan hanya dari pihak-pihak pemohon saja.
“Perkara pemohonan itu hanya sepihak pemohon saja, tidak ada termohon karena itu perkara volunter sehingga yg dimintai keterangan hanya pemohon dalan hal ini diwakili kuasa hukum, orang tua, calon mempelai pria dan saksi saja,”jelasnya. (**)
Discussion about this post