Publikmalutnews.com
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Halteng Koleksi Plt Kadis Terlama, Masyarakat Minta Timsel Evaluasi

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
April 11, 2023
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Pemda Halteng Koleksi Plt Kadis Terlama,  Masyarakat Minta Timsel Evaluasi

WEDA,MPe – Pemerintah kabupaten Halmahera tengah mengoleksi pelaksana tugas (Plt) terlama, masyarakat minta tim seleksi (Timsel) evaluasi kinerja tinggi Pratama yang melaksanakan evaluasi beberapa hari lalu karena ketentungan UU sudah menyalahi aturan.

Sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor : 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).

Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkap masyarakat Weda yang tidak mau di publikasi, saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya, Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Jabatan Plt seorang kadis sudah menyalahi aturan UU, karena jabatan Plt kadis di dinas tersebut kurang lebih 3 tahun dijalankan,” cetusnya.

Apalagi Plt kadis tersebut tidak di Lantik namun berdasarkan Surat Keputusan (SK) mantan bupati Halteng, Edi Langkara pada 3 tahun lalu.

Untuk itu kami meminta kepada tim evaluasi dan penjabat bupati Halteng, Ikram M Sangadji agar bisa segera mengevaluasi total kepada Plt kadis bersangkutan,” tambahnya.

Kalau tidak mengevaluasi dapat mengpengaruhi sistim birokrasi dan tata kelola pemerintah di lingkup Pemda Halteng.

“Apalagi UU sudah jelas tentang pelaksanaan tugas (Plt) tentang masa jabatan yang diemban,” tutupnya. (**)

Previous Post

Uang Nasabah BRI Hilang di Rekening Rp7 Juta, Saldo Tersisa Rp55 Ribu

Next Post

Pansus DPRD Halbar Temukan 19 Dosa Besar di Pemerintahan James-Djufri

Next Post
Pansus DPRD Halbar Temukan 19 Dosa Besar di Pemerintahan James-Djufri

Pansus DPRD Halbar Temukan 19 Dosa Besar di Pemerintahan James-Djufri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkot Ternate Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
  • IM Ternate Kirim Dua Tim Muda Berlaga di FOSMI Cup 2025 Jakarta
  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat
  • Bidkum Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-Undangan di Polres Ternate
  • Sinergi dengan Program Keselamatan Pertambangan Nasional, NHM Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Sianida

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video