WEDA,MPe – Pemerintah kabupaten Halmahera tengah mengoleksi pelaksana tugas (Plt) terlama, masyarakat minta tim seleksi (Timsel) evaluasi kinerja tinggi Pratama yang melaksanakan evaluasi beberapa hari lalu karena ketentungan UU sudah menyalahi aturan.
Sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor : 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).
Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkap masyarakat Weda yang tidak mau di publikasi, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Jabatan Plt seorang kadis sudah menyalahi aturan UU, karena jabatan Plt kadis di dinas tersebut kurang lebih 3 tahun dijalankan,” cetusnya.
Apalagi Plt kadis tersebut tidak di Lantik namun berdasarkan Surat Keputusan (SK) mantan bupati Halteng, Edi Langkara pada 3 tahun lalu.
Untuk itu kami meminta kepada tim evaluasi dan penjabat bupati Halteng, Ikram M Sangadji agar bisa segera mengevaluasi total kepada Plt kadis bersangkutan,” tambahnya.
Kalau tidak mengevaluasi dapat mengpengaruhi sistim birokrasi dan tata kelola pemerintah di lingkup Pemda Halteng.
“Apalagi UU sudah jelas tentang pelaksanaan tugas (Plt) tentang masa jabatan yang diemban,” tutupnya. (**)
Discussion about this post