Publikmalutnews.com
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jemput Ganja, Seorang Pria di Ternate Diringkus Polisi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 24, 2023
in Hukrim
0
Jemput Ganja, Seorang Pria di Ternate Diringkus  Polisi

Barang bukti yang diamankan

TERNATE, MPe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali meringkus seorang pria karena diduga edarkan ganja.

Pria berinisial RS (25) diringkus oleh anggota tim Resmob di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu (21/1) sekira pukul 22.50 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, dari tangan terduga pelaku polisi menemukan 19 sachet plastik bening kecil berisi ganja dengan berat bruto 15,66 gram.

Penangkapan bermula berdasarkan informasi masyarakat.

Mengetahui itu, tim resmob lalu menyelidiki dan menangkap pelaku.

Lokasi pertama di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. Ia diciduk saat hendak mengambil paket ganja menggunakan kaki.

“Terduga pelaku diringkus sementara mengambil sebuah tas kresek berwarna hitam menggunakan kakinya. Dan didapatkan barang bukti sebanyak 18 paket kecil yang di duga berisi ganja,” kata Wahyuddin. Senin (23/1).

Setelah di interogasi dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan anggota kembali mengamankan 1 sashet bening ganja dan 1 buah korek serta 1 botol ari mineral ukuran 600 ml.

Barang tersebut diamankan di kos-kosan pelaku. terduga pelaku, kata Wahyuddin, pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” tegasnya.

Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan. (**)

Previous Post

Ketua DPRD Malut Dilaporkan ke Polisi, Begini Masalahnya…

Next Post

Kapolda Terima Audiensi Asprov PSSI Malut

Next Post
Kapolda Terima Audiensi Asprov PSSI Malut

Kapolda Terima Audiensi Asprov PSSI Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi
  • Gubernur dan Wagub Hadiri Muswil V PKB Provinsi, Sinergi Untuk Pembangunan Malut
  • Bappenas Luncurkan Buku Thriving in Harmony: Nature, Culture, Future, Tegaskan Legasi Strategis Indonesia di Tingkat Global

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video