TERNATE, MPe – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan gugat cerai yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial AM (35) hingga diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) Ternate berbuntut panjang.
Pasalnya polisi berpangkat Bripka itu selain dilaporkan ke Bid Propam Polda Malut beberapa waktu lalu, kemarin Rabu (19/10) siang, FB (34) juga melaporkan suaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
“Iyah, jadi hari ini (kemarin) kami mendampingi klien kami membuat laporan pengaduan atas dugaan pemalsuan dokumen perihal pengurusan dokumen cerai gugat yang diduga dilakukan oleh (AM),” jelas Nurul Mulyani, kuasa hukum FB saat ditemui publikmalutnews.com usai memasukan laporan pengaduan.
Nurul berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Malut agar bisa menindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena atas tindakan yang dilakukan AM yang secara sepihak itu, PA Ternate akhirnya menerbitkan akta cerai tanpa persetujuan FB.
“Semoga diproses sesuai ketentuan hukum ya, karena dugaan kuat kami ini dipalsukan berdasarkan bukti tanda tangan palsu yang diduga dilakukan oleh AM waktu melakukan pengurusan dengan meniru tanda tangan klien kami,” ujar Nurul.
Kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Midi Siswoko yang baru menjabat, Nurul meminta agar memberikan tindakan tegas kepada setiap oknum yang mencoreng nama institusi yang kini terus mendapatkan penekanan dari Kapolri untuk terus berbenah kedepannya.
“Atensi langsung dari Kapolri kan sudah jelas jika ada oknum yang jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, ya harus di proses sesuai kode etiknya, jadi kapolda yang baru ini diminta tegas,” pintahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Laporannya sudah masuk ke Propam Polda Malut terkait dugaan pelanggaran kode etik, dan di Ditreskrimum juga sudah masuk pada 19 Oktober 2022,” jelas Michael.
Ia memastikan, setiap laporan yang masuk bakal diproses secara hukum.
Sekadar diketahui, AM dalam mengurus perizinan perceraian hingga diterbitkan akta cerai dari PA Ternate juga memakai seorang oknum penasehat hukum berinisial AT. (**)

