Publikmalutnews.com
Rabu, Maret 4, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

20 Oknum Anggota Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Peristiwa Kanjuruhan

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Oktober 7, 2022
in Hukrim
0
20 Oknum Anggota Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Peristiwa Kanjuruhan

MALANG,MPe – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB berinisial AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jatim, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Berikut 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik, dari Polres Malang berinisial FH, WB,BS, BSA, SA dan WA

Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA,SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL. (**)

Previous Post

Polda Malut Tahan Empat Anggota Polres Halmahera Utara Diduga Aniaya Mahasiswa

Next Post

Kepengurusan HCW Malut Diaktifkan

Next Post
Kepengurusan HCW Malut Diaktifkan

Kepengurusan HCW Malut Diaktifkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Bagikan Takjil Gratis di Sejumlah SPBU Malut Selama Bulan Suci Ramadan
  • Pemkab Halteng Dan Pemprov Malut Rapat Dengan Kemendagri RI Bahas Tiga Pulau Di Kecamatan Pulau Gebe
  • Wabup Halteng Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Tahun 2026
  • Pemprov Malut tekan inflasi jelang Idulfitri 2026 lewat GPM
  • Polres Ternate Atur Lalu Lintas Sholat Tarawih Selama Ramadhan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video