TERNATE, MPe- Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara resmi menahan empat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Mahasiwa.
Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres.
Sebelumnya Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut.
Informasi yang diperoleh, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Dari hasil gelar perkara oknum anggota terbukti melanggar, pelanggaran kode etik Profesi Polri. dan saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi menegaskan empat oknum anggota Polres Halut telah ditahan.
“Sudah dilakukan penahanan, sejak tadi sore,” tegas Michael. Kamis (6/10) kemarin.
Ia menegaskan 4 oknum anggota ini ditahan Bidang Propam Polda Malut karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.
“Iya, untuk pelanggaran etiknya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Ongen diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi karena tersinggung atas postingannya. Korban diseret di rumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing. (**)
Discussion about this post