Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemilik Kapal KM Cahaya Arafah Belum Ditahan, Ini Alasannya

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 9, 2022
in Hukrim
0
Pemilik Kapal KM Cahaya Arafah Belum Ditahan, Ini Alasannya

TERNATE – Satu dari dua orang tersangka kasus tenggelamnya Kapal Muat (KM) Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) berinisial IS selaku pemilik kapal hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut.

Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Malut Kombes Pol. Raden Agung Djarot Riadi saat dikonfirmasi publikmalut.news, Selasa (9/8/2022) mengatakan, IS saat ini dalam kondisi sakit dan lagi menjalani perawatan di rumah sakit sehingga dengan alasan tersebut belum bisa dilakukan penahanan.

“Melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan ke kami bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit, jadi kita lihat atas pertimbangan itu ya kita belum melakukan penahanan,” kata Raden.

Walaupun belum dilakukan penahanan lanjut Djarot, jika yang bersangkutan telah sembuh maka bisa dilakukan penahanan, hal yang sama diberlakukan terhadap satu tersangka lainnya yakni AND nahkoda kapal.

“Intinya prosedur mekanisme penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, hingga kini kasus ini sudah menyeret dua tersangka, selain itu diakui penyidik dalam waktu dekat bakal kemungkinan ada tersangka lain lagi pada insiden yang merenggut 10 korban meninggal dunia dan 1 lainnya yang dinyatakan hilang itu.

KM Cahaya Arafah dikabarkan tenggelam hingga ke dasar laut saat pada Senin 18 Juli 2022 lalu. Dari dermaga Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara dengan Rute Desa Tokaka. (**)

Previous Post

KPU Malut Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Next Post

Dua Pelaku Bom Ikan di Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

Next Post
Dua Pelaku Bom Ikan di Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

Dua Pelaku Bom Ikan di Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Malut United vs Madura United, Duel Ketat di Stadion Gelora Kie Raha
  • NHM Peduli Jangkau SD Inpres Sosol, Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS
  • Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate Utara
  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video