Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Dua Orang Resmi Ditetapkan Tersangka pada Tenggelamnya KM Cahaya Arafah

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 1, 2022
in Pantauan
0
Dua Orang Resmi Ditetapkan Tersangka pada Tenggelamnya KM Cahaya Arafah

TERNATE- Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Dua orang itu nahkoda kapal berinisial AN dan pemilik kapal AHI alias Is.

Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut IPDA Adegair Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/8/2022) mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.

“Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus lakukan penahanan,” akunya.

Terkait dengan penanganan tersebut, sebanyak 12 saksi yang dimintai keterangan sebanyak 12 saksi yang telah diperiksa. Diantaranya, nahkoda kapal dan 6 anak buah kapal (ABK), Komandan Post KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.

Ia katakan, penetapan kedua tersangka ini karena oleh penyidik dianggap telah memenuhi unsur, namun begitu pihaknya terus melakukan pendalaman lagi.

“Sementara kita lakukan pendalaman tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” unkapnya.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto pasal 145 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

”Ancaman hukumannya dari 3 tahun,4 tahun, sampai 10 tahun,” tegasnya.

Seperti diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di perairan Tokaka, saat dari rute Desa Samo menuju ke Tokaka, akibatnya 10 orang dinyatakan meninggal dunia sementara 1 lainnya dinyatakan hilang. (**)

Previous Post

Liga 3 Piala Soeratin Cup Dihelat September 2022, Seluruh Asosiasi Diminta Persiapkan Diri

Next Post

SatLantas Polres Halteng Lakukan Razia Rutin Dengan Cara Hunting

Next Post
SatLantas Polres Halteng Lakukan Razia Rutin Dengan Cara Hunting

SatLantas Polres Halteng Lakukan Razia Rutin Dengan Cara Hunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video