Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Malut Bakal Umumkan Calon Tersangka Penggunaan Anggaran Dua Kasus Ini

Penulis: Muhlis Idrus

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2022
in Hukrim
0
Kejati Malut Bakal Umumkan Calon Tersangka Penggunaan Anggaran Dua Kasus Ini

TERNATE- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengaku dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan calon tersangka kasus Perusda Kota Ternate dan tersangka Proyek PTSL gratifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M. Irwan Datuiding saat melakukan konferensi pers dengan sejumlah awak media di Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Jumat 22 Juli 2022.

Dikatakan Irwan di beberapa hari kedepan bakal diumumkan tersangkanya pada kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu.

“Bersabar ya, insya Allah minggu depan ada dua kasus yang kami tetapkan tersangkanya yakni kasus Perusda dan Kasus masalah gratifikasi dan suap di BPN, jadi sekali teman teman (awak media) bersabar ya,” kata Irwan yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Sinaga dan Asisten Intelijen Kejati Malut Efrianto usai melaksanakan upacara memperingati HBA ke 62.

“Karena untuk menentukan seseorang sebagai tersangka harus betul-betul yakin (detail),” pungkas Irwan menambahkan. (**)

Previous Post

Dialog Kebudayaan Ibu Kota Nusantara Bumi Harapan -. Sepaku – Kalimantan Timur

Next Post

TP2GP Verifikasi Usulan Calon Pahlawan Nasional Asal Halteng

Next Post
TP2GP Verifikasi Usulan Calon Pahlawan Nasional Asal Halteng

TP2GP Verifikasi Usulan Calon Pahlawan Nasional Asal Halteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video