TERNATE- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengaku dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan calon tersangka kasus Perusda Kota Ternate dan tersangka Proyek PTSL gratifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M. Irwan Datuiding saat melakukan konferensi pers dengan sejumlah awak media di Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Jumat 22 Juli 2022.
Dikatakan Irwan di beberapa hari kedepan bakal diumumkan tersangkanya pada kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu.
“Bersabar ya, insya Allah minggu depan ada dua kasus yang kami tetapkan tersangkanya yakni kasus Perusda dan Kasus masalah gratifikasi dan suap di BPN, jadi sekali teman teman (awak media) bersabar ya,” kata Irwan yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Sinaga dan Asisten Intelijen Kejati Malut Efrianto usai melaksanakan upacara memperingati HBA ke 62.
“Karena untuk menentukan seseorang sebagai tersangka harus betul-betul yakin (detail),” pungkas Irwan menambahkan. (**)
Discussion about this post