TERNATE- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial HD (27) dan salah satu rekannya S (26) yang dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan berakhir damai.
“Jadi dugaan pemerasan di Panti pijat itu, korbannya sudah cabut laporan,” ujar Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Dikatakan, Suherman, korban II (44) mencabut laporan dan kedua belah pihak telah berdamai dan dimediasi oleh polsek.
“Sudah buat surat pernyataan, karena ada kebijakan dari Kapolri itu yang namanya Restorasi Justice (RJ) jadi kami sudah buat ruang untuk bagaimana mereka selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Suherman menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya HD dan S dilaporkan oleh II (44), pemilik panti pijat atas dugaan pemerasan. HD diduga meminta sejumlah uang kepada ll, jika tidak diberikan maka panti pijat itu bakal diekspos sebagai tempat prostitusi. Beruntung pemerasan itu belum sempat terjadi karena polisi bergerak cepat menciduk S dan selanjutnya HD ketika menerima laporan dari korban (ll) pada Selasa (12/7) lalu. (**)