TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut terus melakukan penyelidikan terkait
kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat pada Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara (Halut).
Anggaran tersebut melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 4,7 miliar pada tahun 2019.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2022) mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik, masih bersifat rahasia,” singkat Afriandi Lesmana.
Sekedar di ketahui, anggaran Rp 4,7 miliar itu diperuntukkan untuk pembangunan air bersih di Dukono, pembangunan selter, dan pembangunan jalan setapak sebagai akses menuju ke puncak Gunung Dukono Halut. (**)
Discussion about this post