TERNATE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan syarat menerima vaksin booster sebagai ketentuan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jasa transportasi laut maupun udara.
“Berdasarkan instruksi Gugus Tugas Pusat, maka pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksin tiga tidak perlu menunjukkan tes PCR maupun antigen,” kata Kadishub Malut, Armin Zakaria dihubungi baru-baru ini.
Kebijakan bagi pelaku perjalanan akan menggunakan jasa transportasi laut maupun udara akan diberlakukan pada 17 Juli 2022 dengan ketentuan untuk pelaku perjalanan vaksin 1 wajib menjukkan hasil PCR berlaku 3 kali 24 jam, telah vaksin 2 harus menunjukkan bukti rapid tes antigen dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.
Menurut dia, pemberlakuan ini tidak hanya untuk perjalanan dari Malut ke berbagai provinsi di Indonesia, tetapi, ada di berbagai kabupaten/kota juga akan menerapkan aturan tersebut.
Akan tetapi, dirinya memprediksi untuk berpergian dalam wilayah Malut masih berada dalam kondisi aman, sehingga pelaku perjalanan tentunya belum bisa diterapkan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinas) Provinsi Malut menyatakan, pelayanan vaksinasi COVID-19 terus dilakukan, terutama untuk meningkatkan penerima vaksin booster di seluruh kabupaten/kota di wilayah Malut.
Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Malut, Dr Rosita Alkatiri,M.Mkes kepada ANTARA menyatakan, dari 182 fasilitas kesehatan melakukan pelayanan vaksinasi COVID-19 khususnya penerima sasaran booster di Malut mencapai 825.629 jiwa dan total sasaran seluruh tahapan vaksinasi mulai tahap 1,2 hingga 3 di Malut mencapai 954.092 orang.
Sedangkan, untuk per 14 Juli 2022, penerima vaksin dosis 3 telah mencapai 57.379 orang atau 6,95 persen.
Dirinya menyebut, Dinkes Malut mencatat, hingga 14 Juli 2022, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 14.536 orang, sembuh, 14.204 orang, meninggal dunia mencapai 330 orang.
Begitu pula, untuk kasus aktif COVID-19 di wilayah Malut mencapai dua orang asal Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Selatan yang saat ini menjalani isolasi secara mandiri.
Selain itu, berdasarkan hasil studi menunjukan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Dia menambahkan, vaksin booster sudah dapat dilakukan bagi yang sudah berusia 18 tahun keatas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
“Jenis vaksin booster yang diberikan untuk penerima dosis primer Sinovac diberikan booster vaksin astra zeneca atau pfizer, kemudian untuk penerima dosis primer astra zeneca diberikan booster vaksin astra moderna atau Pfizer,” ujarnya. (**)