Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Tengah

247 Kendaraan di Halteng Terjaring Operasi Patuh Kie Raha

admin by admin
Juni 26, 2022
in Halmahera Tengah, Hukrim
0
247 Kendaraan di Halteng Terjaring Operasi Patuh Kie Raha

Kasat Lantas IPDA Irfan Muzaffar Sondani,S.Tr.K

PUBLIKMALUTNEWS.COM, WEDA- Memasuki hari kesembilan,  sebanyak 247 kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring razia Satlantas Polres Halteng, dalam operasi patuh Kie Raha tahun 2022.

Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar,S.I.K, melalui Kasat Lantas IPDA Irfan Muzaffar Sondani,S.Tr.K, mengatakan, sebanyak 247 kendaraan kena razia sejak tanggal 13 hingga 21 Juni, dimana roda dua sebanyak 197 dan roda empat sebanyak 50. Sementara teguran lisan sebanyak 240 kendaraan.

“Selama operasi patuh kieraha tahun 2022 ini,  pelanggaran didominasi kendaraan roda dua,  dimana tidak menggunakan  helm sebanyak 125 pengendara dan melawan arus 72 pengendara. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 50 tidak mengunakan safety belt atau sabuk pengaman,” jelas Kasat.

Pengendara Saat Dirazia Kendaraan Roda Dua

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pengendara, baik roda empat dan roda dua agar mematuhi peraturan berlalu lintas,  selalu membawa surat – surat kendaraan, dan mematuhi rambu lalu lintas. “Jangan membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, karena sangat membahayakan,” harapnya. (biL/cm-red)

Tags: HaltengKapolresPelanggaranPolresRaziaSatlantas
Previous Post

Antisipasi Penghapusan Honorer, Pemkot Tidore Siapkan Skema Pembiayaan P3K

Next Post

Ini Aturan Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA dan SMK di Kepulauan Sula

Next Post
Ini Aturan Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA dan SMK di Kepulauan Sula

Ini Aturan Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA dan SMK di Kepulauan Sula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video