PUBLIKMALUTNEWS.COM, SANANA- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDP) tahun 2022, pada seluruh Sekolah Tngkat SMA dan SMK di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No 1 tahun 2021.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi di Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, S.Pd, M.Pd mengatakan, dalam Permendagri No 1 Tahun 2021 menjelaskan, untuk PPDP SMA/SMK ada empat jalur, yakni yang pertama jalur zonasi. Jalur ini dikhususkan pada siswa yang berdomisili dalam kota.
Kedua jalur Afirmasi, jalur ini, dikhususkan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapatkan kualitas pendidikan lebih baik pada sekolah tertentu. Ketiga jalur mengikuti orang tua. Kusus jalur ini katanya, siswa baru yang mendaftar harus melampirkan keterangan mengikuti orang tua serta beberapa adminstrasi lain yang ditentukan dan yang ke empat, jalur prestasi yang dikhususkan pada siswa yang berprestasi, yakni siswa yang masuk 10 besar pada tingkat SMP. “Untuk PPDP SMA/SMK, sudah diatur dalam Permendikbud, tinggal disesuaikan saja,”.katanya
Syawal menambahkan, penerimaan siswa baru di SMA N 1 Kepulauan Sula maupun sekolah lain pada jenjang pendidikan Menengah atas telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Untuk itu, pihaknya berharap pada seluruh wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 1 Kepulauan Sula atau pada SMA manapun, agar bisa berkonsultasi langsung pada pihak sekolah, untuk mendapatkan informasi yang benar.
Lanjut Syawal, sebelum penerimaan siswa baru, pihaknya telah sampaikan pada seluruh kepala sekolah bahwa dalam penerimaan siswa baru, harus sesuai mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No 1 tahun 2021, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial serta diskriminasi. (dN/cm-red)
Discussion about this post