Publikmalutnews.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

175 Napi Lapas Kelas IIA Ternate Diusulkan dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
April 9, 2023
in Hukrim
0
175  Napi Lapas Kelas IIA Ternate Diusulkan dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Lapas Kelas IIA Ternate (foto: Publikmalutnews)

TERNATE, MPe — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mengusulkan 175 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri 1444/Hijriah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Untuk pengusulan remisi hari raya idul fitri, lapas Kelas llA Ternate sebanyak 175 orang narapidana,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Dedy Setiawan. Sabtu (8/4/2023).

Dedy mengatakan, dari 175 napi yang diusulkan itu telah memenuhi persyaratan baik itu substantif maupun administratif.

Selain itu didalamnya terdapat 10 orang napi tahanan korupsi dan 62 napi kasus narkotika yang sudah memenuhi syarat.

Dia mengungkapkan, jumlah napi di Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak 261 napi, terdapat 86 napi belum diusulkan karena karena tidak memenuhi persyaratan.

“86 itu masa pidananya belum sampai 6 bulan dan kemudian masuk register B3,” ungkap Dedy.

Dia berharap, dengan adanya pengusulan remisi pengurangan masa pidana 15 hari ini menjadi motivasi bagi napi untuk terus mengubah perilakunya menjadi lebih baik.

“Tentunya harapan kami mereka membangkitkan semangat dan memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik,” tandasnya.(**)

Previous Post

PLN UIW Maluku dan Malut Konsisten Gaungkan Gaya Hidup Serba Listrik di Relief 2023

Next Post

Alami Kebocoran, Tongkang Bermuatan 4 Ribu Ton Feronikel Tercebur ke Laut Obi, Halmahera Selatan

Next Post
Alami Kebocoran, Tongkang Bermuatan 4 Ribu Ton Feronikel Tercebur ke Laut Obi, Halmahera Selatan

Alami Kebocoran, Tongkang Bermuatan 4 Ribu Ton Feronikel Tercebur ke Laut Obi, Halmahera Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sat Samapta Polres Ternate Sita Ratusan Kantong Miras Ilegal di Kelurahan Fitu, 1 Pelaku Ditangkap
  • PAD Halsel Rendah, 15 Legislator Halsel Studi Tiru ke Halteng
  • PAD Halsel Rendah, 15 Anggota DPRD Halsel Studi Tiru ke Pemkab Halteng
  • Bupati Halut Ajak Alumni PMII Berkontribusi Untuk Daerah
  • Cegah Potensi Korupsi, Kejati Malut Beri Edukasi Hukum Kepada Kades se – Halmahera Selatan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video