TERNATE, MPe — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mengusulkan 175 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri 1444/Hijriah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Untuk pengusulan remisi hari raya idul fitri, lapas Kelas llA Ternate sebanyak 175 orang narapidana,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Dedy Setiawan. Sabtu (8/4/2023).
Dedy mengatakan, dari 175 napi yang diusulkan itu telah memenuhi persyaratan baik itu substantif maupun administratif.
Selain itu didalamnya terdapat 10 orang napi tahanan korupsi dan 62 napi kasus narkotika yang sudah memenuhi syarat.
Dia mengungkapkan, jumlah napi di Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak 261 napi, terdapat 86 napi belum diusulkan karena karena tidak memenuhi persyaratan.
“86 itu masa pidananya belum sampai 6 bulan dan kemudian masuk register B3,” ungkap Dedy.
Dia berharap, dengan adanya pengusulan remisi pengurangan masa pidana 15 hari ini menjadi motivasi bagi napi untuk terus mengubah perilakunya menjadi lebih baik.
“Tentunya harapan kami mereka membangkitkan semangat dan memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik,” tandasnya.(**)
Discussion about this post