Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Malut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Aksi Unjuk Rasa

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Februari 15, 2023
in Hukrim
0
Polda Malut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Aksi Unjuk Rasa

TERNATE, MPe – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) secara resmi menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan tidak pidana pencemaran nama baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan No SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2023 tentang
unjukrasa pada 22 September 2022 lalu.

Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial AA selaku kordinator aksi, YG, dan ZI. Ketiganya merupakan massa yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Malut RI.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut..

“Iya benar, tentunya ada laporan sehingga dilalui proses penyelidikan, penyidikan hingga
gelar perkara tanggal 2 Februari 2023 kemarin, hasil gelar penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang itu tersangka,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (15/2/2023)

Untuk diketahui, pada 22 September dan 3 Oktober 2022 lalu, Front Pemuda dan Mahasiswa Malut RI dibawa koordinator AA dkk telah melakukan aksi secara lisan maupun tulisan melalui selebaran dengan mengatakan bahwa saudara bupati Halsel, Usman Sidik Menggunakan Ijazah palsu SMA Muhammadiyah Tahun 1992 dan tetapkan Usman Sidik Tersangka.

Dengan dasar itu ketiganya lalu dianggap mencemarkan baik Bupati sehingga melalui tim hukumnya membuat laporan resmi ke Polda Malut.(*)

Previous Post

PT IWIP Berikan Beasiswa Untuk 77 Mahasiswa STMIK Tidore Mandiri

Next Post

Persiter Melenggang ke Semifinal Seusai Taklukan Persihalut di Liga 3 Zona Malut

Next Post
Persiter Melenggang ke Semifinal Seusai Taklukan Persihalut di Liga 3 Zona Malut

Persiter Melenggang ke Semifinal Seusai Taklukan Persihalut di Liga 3 Zona Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • NHM Peduli Jangkau SD Inpres Sosol, Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS
  • Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate Utara
  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video