Publikmalutnews.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Karantina Tahan Puluhan Kilogram Produk Hewan Rentan PMK tak Berdokumen

Penulis: Anies

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2022
in Pantauan
0
Karantina Tahan Puluhan Kilogram Produk Hewan Rentan PMK tak Berdokumen

TERNATE – Karantina Pertanian Ternate, Maluku Utara (Malut) menahan puluhan kilogram produk Hlhewan rentan PMK tidak berdokumen melalui ke lgiat lan pengawasan dalam rangka siaga tahun baru 2023 di Pelabuhan Laut Ahmad Yani.

“Pengawasan ini dilakukan guna memperketat pemasukan dan pengeluaran lalulintas komoditas pertanian jelang Nataru,” kata Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif melalui siaran pers Rabu (28/12).

Tasrif menegaskan, produk hewan yang kami tahan merupakan produk hewan rentan PMK dan tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal, sehingga kami lakukan Tindakan penahanan sesuai dengan peraturan.

Petugas Karantina Pertanian Ternate, perketat pemasukan dan pengeluaran lalulintas komoditas pertanian jelang Nataru

Dalam kegiatan ini, pejabat karantina menemukan media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal pada alat angkut KM. Sinabung. Media pembawa tersebut berupa bacon 20.21 kg, daging sapi 15 kg, nugget 9.14 kg, dan Sosis 10.15 kg yang berasal dari Surabaya.

Tindakan karantina penahanan ini dilakukan berdasarkan Undang – Undang 21 Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona merah menuju seluruh zona hijau.

“Kami akan terus perketat giat pengawasan lalu lintas jelang nataru ini. Apabila terdapat komoditas pertanian yang tidak memenuhi persyaratan lalulintas akan ditindak sesuai ketentuan UU 21 tahun 2019 guna mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina di Maluku Utara,” tambahnya. (**)

Previous Post

Polisi Amankan Puluhan Kantong Miras di Pelabuhan Dufa-Dufa

Next Post

Kapolda Malut Jalin Silaturahmi dengan BTM Al-Munawwar

Next Post
Kapolda Malut Jalin Silaturahmi dengan BTM Al-Munawwar

Kapolda Malut Jalin Silaturahmi dengan BTM Al-Munawwar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tim Gabungan Maraton Lakukan Pemulihan Pasca Banjir di Desa Doitia
  • Banjir Loloda Utara, Warga Minta Sungai Doitia Dinormalisasi
  • Tim Pencegahan Satgaswil Malut Sosialisasikan Bahaya IRET di SDN 5 Ternate
  • Pemda Halut Lepas Personel Gabungan serta Bantuan Logistik ke Loloda Utara
  • Tim Densus 88 Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Pengawasan Media Sosial di SDN 35 Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video