TERNATE – Karantina Pertanian Ternate, Maluku Utara (Malut) menahan puluhan kilogram produk Hlhewan rentan PMK tidak berdokumen melalui ke lgiat lan pengawasan dalam rangka siaga tahun baru 2023 di Pelabuhan Laut Ahmad Yani.
“Pengawasan ini dilakukan guna memperketat pemasukan dan pengeluaran lalulintas komoditas pertanian jelang Nataru,” kata Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif melalui siaran pers Rabu (28/12).
Tasrif menegaskan, produk hewan yang kami tahan merupakan produk hewan rentan PMK dan tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal, sehingga kami lakukan Tindakan penahanan sesuai dengan peraturan.
Dalam kegiatan ini, pejabat karantina menemukan media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal pada alat angkut KM. Sinabung. Media pembawa tersebut berupa bacon 20.21 kg, daging sapi 15 kg, nugget 9.14 kg, dan Sosis 10.15 kg yang berasal dari Surabaya.
Tindakan karantina penahanan ini dilakukan berdasarkan Undang – Undang 21 Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona merah menuju seluruh zona hijau.
“Kami akan terus perketat giat pengawasan lalu lintas jelang nataru ini. Apabila terdapat komoditas pertanian yang tidak memenuhi persyaratan lalulintas akan ditindak sesuai ketentuan UU 21 tahun 2019 guna mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina di Maluku Utara,” tambahnya. (**)
Discussion about this post