Publikmalutnews.com
Selasa, November 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

119 WBP Se-Malut Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Natal Tahun 2022.

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 23, 2022
in Hukrim
0
119 WBP Se-Malut Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Natal Tahun 2022.

Kadivpas Kemenkumham Malut, Lili SH., MH. (Dok. Antara)

TERNATE, MPe – Sebanyak 119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se – Maluku Utara (Malut) mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Lili SH., MH., mengatakan dari 1.279 WBP di seluruh Lapas/Rutan di Malut terdapat 220 WBP non Muslim.

Setelah diusulkan sebanyak 119 orang pada beberapa waktu lalu, semuanya diterima karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

“WBP non muslim yang diusulkan Natal 2022 sebanyak 119 dan mendapatkan RK (remisi khusus) Natal 2022 sebanyak 199 orang,” jelas Lili saat dikonfirmasi. Jumat (23/12/2022).

Lanjut Lili, dari 119 narapidana itu, terdiri dari kasus pidana umum sebanyak 117 orang dan 2 orang lainnya pidana khusus (kasus narkotika).

Sementara yang mendapatkan RK ll atau langsung bebas, kata Lili, tidak ada alias nihil pada Natal kali ini.

Sedangkan dari 220 jumlah WBP non muslim itu, kata Lili,yang tidak mendapatkan RK Natal 2022 sebanyak 101 orang.

“Diantaranya 46 orang masih berstatus tahanan dan 22 orang lainnya masih belum memenuhi syarat,11 orang sedang menunggu SK remisi keterlambatan administrasi, 18 orang sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider) dan 4 orang hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(**)

Previous Post

Ahli Waris Tukang Bangunan di Bacan Terima 42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Gandeng PT IWIP, KJTV Malut Bantu Warga Haltim Penuhi Kebutuhan Natal

Next Post
Gandeng PT IWIP, KJTV Malut Bantu Warga Haltim Penuhi Kebutuhan Natal

Gandeng PT IWIP, KJTV Malut Bantu Warga Haltim Penuhi Kebutuhan Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dari Sekolah, Maluku Utara Dibangun, Abubakar Abdullah Jadi Simbol Keseriusan Pemerintahan Sherly–Sarbin
  • Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Ternate, 18 Pelaku Ditangkap
  • Menjalankan Amanah Gubernur, Dinas Pendidikan Malut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ISI Surakarta
  • Resmi, Pengurus Asosiasi Lintas Halmahera 2025–2030 di kukuhkan Wabup Halut
  • Sat Samapta Polres Ternate Bekuk 2 Pemuda, Kedapatan Bawa Ratusan Kantong Cap Tikus

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video