TERNATE, MPe – Sebanyak 119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se – Maluku Utara (Malut) mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Lili SH., MH., mengatakan dari 1.279 WBP di seluruh Lapas/Rutan di Malut terdapat 220 WBP non Muslim.
Setelah diusulkan sebanyak 119 orang pada beberapa waktu lalu, semuanya diterima karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“WBP non muslim yang diusulkan Natal 2022 sebanyak 119 dan mendapatkan RK (remisi khusus) Natal 2022 sebanyak 199 orang,” jelas Lili saat dikonfirmasi. Jumat (23/12/2022).
Lanjut Lili, dari 119 narapidana itu, terdiri dari kasus pidana umum sebanyak 117 orang dan 2 orang lainnya pidana khusus (kasus narkotika).
Sementara yang mendapatkan RK ll atau langsung bebas, kata Lili, tidak ada alias nihil pada Natal kali ini.
Sedangkan dari 220 jumlah WBP non muslim itu, kata Lili,yang tidak mendapatkan RK Natal 2022 sebanyak 101 orang.
“Diantaranya 46 orang masih berstatus tahanan dan 22 orang lainnya masih belum memenuhi syarat,11 orang sedang menunggu SK remisi keterlambatan administrasi, 18 orang sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider) dan 4 orang hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post